Pernyataanyang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri. 2. Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah Untukmengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Untuk beragama Non-Muslim, sengketa waris diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata : "Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya Ktpdan kartu keluarga ahli waris yang di indonesia ;; Dengan ini saya ahli waris dari almarhum buyut amat kasan yang telah meninggal dunia pada tahun 1945 sebagaimana disebutkan dalam surat . Yang bertanda tangan dibawah ini :. Bapak ketua pengadilan negeri pati. Akta kelahiran ahli waris ;; Persyaratan pengajuan penetapan ahli waris. Sementara penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri, dengan dasar hukum Pasal 833 KUHP Perdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga bisa dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan oleh camat. Akta waris juga memiliki dasar hukum lain yaitu akta ahliwaris-keluhkan-pencairan-rekening-bri. KUTOREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto - Seorang suami nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Wanari, asal Dusun Sidorejo, Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kecewa dengan proses perbankan. Itu setelah pencairan rekening bank milik keluarganya yang meninggal dunia dinilai terlalu ribet. ContohSurat Permohonan Penetapan Waris Pengadilan Negeri. Fotokopi KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku. Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Guysmau nanya barusan bokap ane wafat dan sekarang nyokap mesti mencairkan rekening bokap di bank berupa deposito. Pihak bank ngotot keluarga ane mesti minta cap/pengesahan ahli waris dari PN. Keluarga ane WNI (bukan keturunan) dan beragama Kristen. Dari info yg ane dapet ane liat ada edaran dari MA bahwa pengadilan negeri sekarang sudah tidak lagi membuat penetepan ahli waris karena menurut edar PengadilanNegeri (PN) Sumedang baru-baru ini memenangkan gugatan keturunan Bangin bin Moetakin sebagai ahli waris Baron Baud saat melawan tergugat. Jandri juga mengatakan bahwa jika betul Riki Permadi adalah keturunan Baron Baud, mengapa mereka tidak membuat Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan. Saadidan hinggadiajukannya perkara ini tidak ada pihak lain yang mengaku sebagaiahli waris almarhumah, selain yang tersebut diatas serta tidak adapihak manapun yang menyatakan keberatan atas diri para Pemohonsebagai ahli waris.Bahwa permohonan penetapan ahli waris dan pembagiannya ini paraPemohon ajukan adalah untuk pengurusan pengembalian tabunganhaji almarhumah yang belum digunakannya di PengadilanNegeri di Watampoe Nomor Register: 291/Pr/1989 Tanggal Putusan : 20 November 1990. Pengadilan Tinggi Agama di Ujung Pandang karena telah memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara permohonan penetapan ahli waris beserta beberapa besar bagian masing-masing dari para ahli waris, tanpa ada pihak lawannya. ghDMEIQ. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan NegeriSurat Fatwa Waris Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri Apa itu Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri? Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri adalah surat yang dibuat oleh ahli waris dan diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memohon penetapan tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia. Mengapa Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri dibutuhkan? Surat ini dibutuhkan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan interpretasi tentang siapa saja yang termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak menerima harta warisan, sehingga keberadaan surat ini menjadi sangat penting. Bagaimana cara membuat Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri? Untuk membuat surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri, terlebih dahulu Anda harus memahami aturan yang berlaku dan juga kebijakan dari pengadilan setempat. Anda bisa meminta bantuan dari pengacara untuk membuat surat ini dengan baik dan benar. Contoh Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris Ke Pengadilan Negeri Surat Fatwa Waris Apa itu Surat Fatwa Waris? Surat Fatwa Waris adalah surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang memberikan keputusan tentang siapa saja ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia. Surat ini diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima harta warisan. Mengapa Surat Fatwa Waris dibutuhkan? Surat ini sangat dibutuhkan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan interpretasi tentang siapa saja yang termasuk dalam kelompok ahli waris yang berhak menerima harta warisan, sehingga keberadaan surat ini sangat penting. Bagaimana cara membuat Surat Fatwa Waris? Untuk membuat surat fatwa waris, biasanya dibutuhkan bantuan dari pengacara yang bisa membantu dalam membuat permohonan dan juga mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Contoh Surat Fatwa Waris Punya tanah atau properti merupakan dambaan setiap orang, namun pada kenyataannya terkadang ada beberapa masalah terkait kepemilikan properti yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah penyelesaian sengketa waris, dimana terdapat sejumlah penumpang yang harus memperoleh hak atas kepemilikan tanah atau properti. Nah, dalam hal ini surat keterangan ahli waris menjadi sangat penting sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Surat keterangan ini sebenarnya tidak hanya berlaku dalam penyelesaian sengketa waris, namun juga bisa digunakan sebagai persyaratan pada berbagai hal seperti pencairan asuransi atau penyelesaian klaim dalam BPJS. Berikut ini akan dijelaskan secara detail mengenai Surat Keterangan Ahli Waris, mulai dari apa itu, mengapa dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dimana mendapatkannya, kelebihan dan kekurangan, hingga cara membuatnya beserta contoh surat keterangan ahli waris. Apa itu Surat Keterangan Ahli Waris? Surat Keterangan Ahli Waris merupakan surat resmi yang mengonfirmasikan pengakuan pihak keluarga atau penumpang waris tentang siapa saja ahli waris yang terkait dengan harta warisan. Surat keterangan ini dipakai sebagai salah satu bukti kesetaraan dan kebenaran oleh aparat yang menggunakan bukti atau dokumen tersebut. Mengapa Dibutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris? Ada beberapa alasan kenapa Surat Keterangan Ahli Waris penting dalam penyelesaian sengketa harta warisan atau klaim dalam BPJS. Salah satu alasannya adalah untuk mengetahui siapa saja yang berhak atas harta warisan. Tidak jarang terjadi persaingan dalam klaim warisan, apabila hanya ada kesepakatan lisan pemilik sah atau keluarga tanpa memiliki bukti yang valid. Oleh karena itu, dibutuhkan surat keterangan ahli waris sebagai bukti yang sah dan dapat diterima agar tidak ada lagi sengketa di masa depan. Selain itu, surat keterangan ahli waris juga dibutuhkan sebagai syarat dalam pencairan asuransi atau klaim dalam BPJS, dimana dapat membantu mempermudah proses penyelesaian klaim tersebut. Kapan Dibutuhkan Surat Keterangan Ahli Waris? Surat keterangan ahli waris seringkali diperlukan dalam beberapa hal, antara lain 1. Penyelesaian sengketa warisan 2. Penyelesaian klaim dalam BPJS 3. Penyelesaian klaim asuransi Dimana Mendapatkan Surat Keterangan Ahli Waris? Surat Keterangan Ahli Waris dapat didapatkan dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Namun, sebelum pergi ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan, pastikan ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengajuan. Dokumen yang harus disiapkan antara lain 1. Fotokopi KTP semua ahli waris yang ditunjuk 2. Fotokopi aktakelahiran atau KK 3. Surat pengantar dari RT dan RW setempat 4. Surat Kuasa bila yang mendaftar bukan ahli waris langsung 5. Dokumen lain yang dibutuhkan Setelah semua dokumen lengkap, baru bisa mengajukan dan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Kelebihan Dan Kekurangan Surat Keterangan Ahli Waris Dalam penyelesaiannya, Surat Keterangan Ahli Waris memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan Surat Keterangan Ahli Waris. Kelebihan 1. Membuat penyelesaian menjadi lebih adil dan jelas 2. Menjaga ketertiban dan keamanan dalam klaim warisan atau klaim BPJS 3. Dapat digunakan dalam berbagai situasi dan keperluan Kekurangan 1. Dalam pengurusannya memerlukan biaya untuk pengurusan dan pengecekan dokumen 2. Memerlukan waktu yang cukup lama untuk pengurusannya Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris? Untuk membuat Surat Keterangan Ahli Waris, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut 1. Persiapan dokumen Persiapan dokumen adalah langkah awal dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris. Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP semua ahli waris yang ditunjuk, fotokopi aktakelahiran atau KK, surat pengantar dari RT dan RW setempat, dan surat kuasa bila yang mendaftar bukan ahli waris langsung. 2. Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan Setelah semua dokumen siap, langsung kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat dan minta formulir yang sudah disediakan. Isi formulir sesuai dengan petunjuk yang sudah tersedia. 3. Pembayaran biaya pengurusan Setelah mengisi formulir tersebut, Anda harus membayar biaya pengurusan ke pihak Kantor Kelurahan atau Kecamatan setempat. Pastikan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. 4. Proses pengurusan Setelah biaya terbayar, document yang disiapkan akan diperiksa oleh petugas. Kemudian proses pengurusan akan dijalankan hingga surat keterangan ahli waris selesai diproses. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Berikut ini contoh Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah dilengkapi dengan isi dan struktur surat yang benar. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor XXXX/XXXX/XXXXX Yang bertanda tangan di bawah ini Nama [Nama yang mengeluarkan surat keterangan] Jabatan [Jabatan yang mengeluarkan surat keterangan] Alamat [Alamat kantor, kelurahan atau kecamatan] Dengan ini menerangkan bahwa 1. Nama Ayah [Nama ayah yang meninggal] Nama Ibu [Nama ibu yang meninggal] 2. Bahwa almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] bertindak sebagai kepala keluarga dan telah berpindah alam pada tanggal [Tanggal wafat almarhum/ almarhumah] di [Tempat kediaman almarhum/ almarhumah] 3. Bahwa almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] tidak meninggalkan wasiat atau hibah yang perlu dipenuhi oleh ahli waris, berdasarkan akta kematian. 4. Bahwa ahli waris dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] adalah sebagai berikut a. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] b. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] c. Nama [Nama lengkap sesuai dokumen] Alamat [Alamat lengkap sesuai dokumen] Hubungan Keluarga Ayah/ Ibu/ Suami/ Istri/ anak/ kakak/ adik/ kakek/ nenek dari almarhum/ almarhumah [Nama lengkap] 5. Demikian surat keterangan ahli waris ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah. Declarsan [Nama lengkap dan tanda tangan] Demikianlah informasi lengkap mengenai Surat Keterangan Ahli Waris, mulai dari apa itu, mengapa dibutuhkan, kapan dibutuhkan, dimana mendapatkannya, kelebihan dan kekurangan, hingga cara membuatnya beserta contoh surat keterangan ahli waris. Jangan lupa, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap sebelum mengurus Surat Keterangan Ahli Waris agar proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat. Sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, masih berlarut-larut. Masalah sudah terjadi selama delapan tahun, tapi belum ada titik temu. Pengklaim lahan minta pemerintah memberi kompensasi, tapi pemerintah menolak karena melanggar hukum. LAMA tak terdengar, sengketa lahan di SDN 2 Sambangan, kembali mencuat. Permasalahan sengketa di sekolah yang terletak di Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan itu, telah berlangsung sejak 2015 silam dan belum juga tuntas. SDN 2 Sambangan sebenarnya telah dihibahkan pada tahun 1965 silam. Sehingga pemerintah membangun sekolah di sana. Selain sekolah, di atas lahan itu juga berdiri bale banjar adat dan sebuah pura. Kompensasinya, pemilik tanah dan keluarga, mendapat suplai air bersih untuk lahan mereka. Selain itu mereka juga mendapat luputan dispensasi dari ayahan desa. Belakangan masalah muncul. Ahli waris tidak mendapat suplai air bersih. Ahli waris kemudian memagari pintu masuk sekolah, sehingga siswa kesulitan masuk ke sekolah. Ahli waris mengklaim lahan itu bermodalkan pipil dan bukti pembayaran pajak. Peristiwa itu sempat dilaporkan ke polisi, namun berakhir damai. Kini masalah kembali muncul. Ahli waris kembali melakukan aksi. Mereka sempat memagari mess kepala sekolah dan perpustakaan. Selain itu pihak pengklaim lahan juga melarang sekolah melakukan perbaikan gedung. Kendati kondisi gedung sangat memprihatinkan, atapnya juga banyak yang bocor. Kemarin 9/5, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Perkimta menggelar mediasi. Sayangnya mediasi itu berakhir tanpa titik temu. Pihak pengklaim ngotot mempertahankan tanah tersebut, bermodalkan pipil dan surat pembayaran pajak. Mereka meminta pemerintah membayar kompensasi senilai Rp 500 juta dan memberikan sebidang tanah seluas satu are. Sementara pemerintah mengklaim telah memiliki sertifikat dan aset bangunan di atas lahan itu. Pemerintah menganjurkan agar ahli waris yang mengklaim lahan itu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja. Sayangnya saran itu ditolak pengklaim. “Kami orang bodoh, orang desa. Kalau proses hukum itu ribet. Kami jelas tidak akan ke hukum. Saya akan bela apa yang jadi hak leluhur kami, sekalipun nyawa taruhannya. Tapi kalau harus ke hukum, saya tidak,” kata Made Sutama, salah seorang ahli waris yang mengklaim lahan itu. Pemerintah pun berusaha melunak. Pemerintah melobi agar proses rehabilitasi diizinkan, agar lebih nyaman dalam belajar. Tapi permintaan itu juga ditolak. “Kalau mau belajar, silahkan. Tapi kalau perbaikan, saya pikir-pikir dulu,” tegasnya. Akhirnya pertemuan mediasi itu berakhir buntu. Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra pun kecewa dengan hasil itu. Eka meminta pemerintah lebih serius menangani masalah itu. Sebab sengketa sudah berlangsung sejak lama. “Yang buat alot ini kan dari yang mengklaim disarankan menggugat pengadilan, tapi mereka tidak mau. Mereka minta negosiasi, tapi secara hukum pemerintah kan tidak bisa begitu. Kondisi ini praktis membuat anak-anak di sekolah tertekan,” ujarnya. eka prasetya/rid